-->
  • Jelajahi

    Copyright © NGOPII
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menebar Cinta Dengan Hadiah (Hukum Hadiah Dalam Islam)

    Senin, 26 April 2010, 02.04 WIB Last Updated 2016-10-18T01:01:59Z

    Judul: Menebar Cinta Dengan Hadiah (Hukum Hadiah Dalam Islam)
    Terjemah: Ahkam Al-Hadiyah Fil Islam
    Pengarang: Ibrahim bin Abdillah Al Mazru'i
    Penerbit: Penerbit Al-Husna
    Tebal : 80 halaman
    Fisik : 11,5 cm x 14,5 cm, uv, soft cover
    Disc: 20 %

    Harga: Rp. 8.500
    Harga disini: Rp. 6.800



    Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Hendaknya kalian saling memberi hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai." (HR. Al Bukhari dalam Adabul Mufrad, Lihat Shahihul Jami' [3004] dan Al Irwa' [1601]')
    Berdasarkan hadits di atas, tidak disangsikan lagi bahwa saling memberi hadiah adalah syiar kaum muslimin, dimana apabila mereka saling memberi dan menebarkan hadiah maka akan timbul rasa cinta di hati mereka.
    Apa itu definisi hadiah? Hadiah apa saja yang boleh diberikan? Bolehkah menolak hadiah seseorang? Apa beda hadiah dan sogokan? Pertanyaan-pertanyaan yang mungkin muncul ketika seseorang ingin memberikan hadiah ini insya Allah akan dibahas dengan mendetil dalam buku kecil ini. Barakallahu fiikum.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +